GORONTALO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan command center video wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
Empat orang yang ditahan terdiri dari RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB sebagai direktur perusahaan, HD yang menjabat direktur operasional perusahaan, serta MR yang ketika proyek berlangsung menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.Penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga orang lebih dulu ditahan pada Senin (20/7/2026), sedangkan MR menyusul ditahan pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto mengatakan, penahanan MR dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Sebelumnya pada Senin (20/7/2026) malam, kami menahan RA, AB, dan HD, kemudian berkaitan dengan kasus tersebut, hari ini kami kembali menahan satu orang tersangka yaitu MR selaku Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo pada waktu itu," kata Arief, dilansir dari Antara Gorontalo, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis di NTT: 2 Tersangka, Kerugian Rp 7,46 Miliar







