GORONTALO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan command center Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
Penyidik menemukan perangkat video wall yang tercantum dalam kontrak justru berubah menjadi videotron yang disertai dugaan markup harga.Temuan itu menjadi bagian dari perkara korupsi yang telah menjerat empat tersangka, yakni RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB sebagai direktur perusahaan, HD yang menjabat direktur operasional perusahaan, dan MR yang saat proyek berlangsung menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis di NTT: 2 Tersangka, Kerugian Rp 7,46 Miliar
MR yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Gorontalo menjalani penahanan selama 20 hari hingga 11 Agustus.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.






