JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian terkait kasus dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui praktik transfer pricing dan under invoicing.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, penyidikan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak prusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan," kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Marcella Santoso di Kasus Suap CPO

Jeffry memastikan, seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara itu akan diperiksa oleh penyidik.

Seluruh pihak yang dianggap kompeten dalam perkara tersebut sedang dimintai klarifikasi oleh penyidik.