Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono angkat bicara soal dugaan 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kesepuluh perusahaan tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.Sudaryono mengatakan perizinan ekspor dan perpajakan bukanlah ranah Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut sudah menjadi kewenangan kementerian/lembaga lain."Kami di Kementan kami tidak mengeluarkan izin itu itu izinnya di kementerian lain, apakah (Kementerian) Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan Bea Cukai yang di Kementerian Keuangan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Sudaryono mengakui telah mendengar persoalan tersebut melalui pemberitaan di media. Namun, ia menegaskan Kementan hanya berwenang di sektor hulu, terutama produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani."Dalam posisi kami di Kementerian Pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, diproduksi dimana harga TBS," terang Sudaryono.Saat ini, pihaknya tengah fokus stabilisasi harga TBS yang anjlok di tingkat petani. Mengatasi hal ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait."TBS itu adalah hasil produksi pertanian yang kemudian rendah itu menjadi domain kami, menjadi concern kami sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak tertentu dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian terkait atau lembaga yang mau berwenang, membawahi atau membina kawan-kawan pengusaha ini," terang Sudaryono.Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit."Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).Angka kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait."(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya."Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya.