JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
Menurut Purbaya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan hingga saat ini.
Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun sepanjang Januari-April 2026.“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Ditjen Pajak Kejar Harta Peserta Tax Amnesty dan PPS yang Belum Terungkap, Nilainya Rp 406 Triliun
Purbaya mengatakan pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi karena banyak kebocoran penerimaan pajak yang diduga berasal dari restitusi bernilai besar dan tidak tepat sasaran.











