Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kabar pemerintah menahan pencairan restitusi kepada wajib pajak. Menurut Purbaya, nilai restitusi tahun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu."Itu sebetulnya nggak betul (pencairan restitusi ditahan) karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak," kata Purbaya dalam acara media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).Purbaya menilai restitusi pajak seharusnya tidak menjadi keluhan. Sebab, nilai pencairan restitusi pajak tahun ini sudah melebihi pencairan tahun lalu secara keseluruhan.

"Empat bulan itu sudah keluar Rp 160 triliun. Tahun lalu itu, 9 bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama 4 bulan kali lain itu Rp 500 triliun. Tahun lalu, full year keluar Rp 360 triliun. Dengan angka itu nggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," terang Purbaya.Purbaya menduga ada pihak yang sengaja menciptakan keributan di luar agar pencairan restitusi pengusaha seolah-olah dipersulit. Walhasil, oknum pajak bisa menawarkan bantuan agar prosesnya dipercepat dengan imbalan tertentu."Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi," tutur Purbaya.Lantas Purbaya heran di mana di mana ada pihak yang belum mengekspor barang atau menyetor PPN, tapi sudah menerima restitusi lebih dulu. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena adanya kongkalikong dengan oknum pegawai pajak."Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang bilang, ada yang sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong," jelas Purbaya.Purbaya memberi peringatan tegas kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak lagi memicu kegaduhan yang tidak berdasar di publik. Ia menegaskan tidak akan segan-segan untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh jika keributan serupa masih terjadi."Jadi, orang-orang pajak juga. Jangan main-main. Jangan bikin ribut di luar. Ada orang pajak sini? Siapa orang pajak? Nggak di sini? Ibu, kasih tahu orang pajak ya. Bu ya. Jangan bikin ribut di luar lagi. Orang kalau (nilai pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tegas Purbaya.Sebagai informasi, restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak ketika mereka telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).