Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah menahan restitusi pajak demi menjaga penerimaan negara. Menurutnya, pembayaran restitusi tetap berjalan dan nilainya bahkan lebih besar dibandingkan tahun lalu.Sebagai informasi, restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak ketika mereka telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan

2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).Purbaya menegaskan realisasi restitusi pajak hingga saat ini sudah mencapai Rp 160 triliun. Angka itu disebut jauh lebih tinggi dibandingkan tren tahun sebelumnya sebesar Rp 360 triliun secara tahun penuh."Restitusi kita keluarkan terus setiap bulan. Sampai sekarang sudah Rp 160 triliun lebih ya? Sampai sekarang sudah kita keluarkan Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu, tahun lalu full year itu Rp 360 triliun setahun penuh," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026)."Ini kan baru 4 bulan, kalau kita kali 3, Rp 480 triliun, kira-kira," sambung Purbaya.Perketat Restitusi PajakMenurutnya, bila tren tersebut berlanjut maka restitusi pajak sepanjang tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 480 triliun atau tumbuh lebih dari 30% dibandingkan realisasi tahun lalu.Pernyataan itu disampaikan merespons keluhan sejumlah pengusaha terkait dugaan penahanan restitusi pajak dan adanya kuota pencairan di kantor pelayanan pajak (KPP). Purbaya menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi. Purbaya juga mengakui pemerintah memperketat pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi, terutama yang dianggap mencurigakan. Ia menyinggung besarnya kebocoran negara dari restitusi pajak fiktif atau bermasalah."Enggak, nggak ada kuota. Cuma kita lihat, perhatikan aja itu yang restitusi benar apa enggak. Kalau ngaco-ngaco, ditahan dulu. Dulu tau nggak Anda berapa? Cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kita pastikan nggak terjadi lagi. Itu aja. Pengusahanya mana? Biar gue tanya nih. Biar takut dia," ucap Purbaya.Sebelumnya, Purbaya telah memangkas batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.