Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperketat aturan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ingin berpindah menjadi konsultan pajak. Kebijakan itu ditempuh untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan data wajib pajak.Bimo mengatakan adanya masa tunggu atau grace period selama lima tahun bagi pegawai DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Pasalnya para pegawai pajak memiliki akses terhadap berbagai data perpajakan."Banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu 'lu masuk gua aja, lu di sana gaji lu berapa? Paling Rp 30-40 juta, di gua tak terhingga bos'. Bagi saya oke lu boleh ke sana, tetapi lima tahun masa tunggu karena data yang ada kadaluarsanya lima tahun," kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Jumat (22/5/2026).
Bimo mengatakan selama ini masih terdapat celah kebocoran data karena dokumen dan informasi wajib pajak dapat tersimpan di perangkat pribadi pegawai seperti laptop, ponsel, maupun tablet. Hal itu dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan disalahgunakan."Jadi data itu masih bisa di stand alone workstation di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, nggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest, taruh ke konsultan, dimainkan sama konsultan, bagi-bagi, itu sudah rahasia umum," ujar Bimo.Guna mencegah hal tersebut, DJP kini sedang membangun sistem pengawasan berbasis digital melalui electronic working papers agar seluruh aktivitas pemeriksaan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan dapat terlacak secara sistematis.Sistem digital yang sedang dibangun itu disebut akan mampu mendeteksi siapa yang mengakses data, melakukan analisis, hingga pihak yang melakukan review atas hasil pemeriksaan. Dengan demikian, seluruh proses pengawasan pajak akan lebih transparan dan akuntabel."Ketahuan data itu siapa yang narik. Ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, ketahuan siapa yang mereview, siapa yang approve. Jadi nggak ada dusta di antara kita," ujar Bimo.













