JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun berdasarkan jenjang karier.

Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri, terutama pada posisi-posisi strategis.“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Sahroni Ungkap Alasan Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri oleh Prabowo

Meski demikian, Sahroni menilai, ada kondisi khusus yang membuat Listyo Sigit Prabowo tetap menjabat hingga saat ini.

Menurut dia, peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sejak proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan menjadi salah satu pertimbangan.