Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank milik negara (himbara). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juni 2026.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan kebijakan 'parkir' hasil ekspor ke Himbara ini mengalami keterlambatan dari target sebelumnya, Januari 2026."Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi sampai istana. Jadi bukan presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat. Itu harusnya Januari kan, mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni," kata Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya kebijakan ini merupakan keputusan yang sangat berarti. Sebab selama ini kewajiban eksportir untuk simpan DHE di bank-bank swasta belum memberikan dampak yang signifikan terhadap cadangan devisa nasional."Setelah di analisa, kesimpulan bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat, segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri. Sehingga dolar kita di sini habis, jadi walaupun ekspor kita selalu surplus, dolar-nya lagi banyak, tapi nggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita," jelasnya.Sehingga dengan menempatkan DHE di Himbara, pemerintah dapat lebih mudah dalam memantau perputaran rupiah dan dolar di dalam negeri."Jadi dengan menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti. Jadi kalau bank Himbara-nya main-main ya kita pecat direksinya. Jadi kita harapkan dampak dari devisa hasil ekspor itu ke devisa akan semakin signifikan yang akan memperkuat nilai tukar juga," tegas Purbaya.