JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah menyiapkan aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).Baca juga: Nasionalisme Sumber Daya “Membabibuta” di Balik Wacana Ekspor Satu Pintu Negara
Prabowo menjelaskan penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Kebijakan tersebut akan dimulai dari sejumlah komoditas utama, seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.











