JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan ia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Prabowo menjelaskan, PP itu mengatur bahwa ekspor terhadap komoditas sumber daya alam Indonesia, seperti kelapa sawit hingga batu bara, harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pengekspor tunggal."Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Ekonomi Tumbuh tapi Rakyat Miskin Bertambah, Prabowo: Saya Seolah Dipukul di Ulu Hati...Ia mengeklaim, PP ini akan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar dia.
Prabowo mengatakan, PP ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia.










