Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini nantinya mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.Aturan ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan pointers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), implementasi aturan ini akan dilakukan dalam dua tahap.Pada tahap pertama, berlaku masa transisi pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tahap ini fokus pada pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan terkait ke BUMN.

Skemanya, pengalihan transaksi dagang (eksportir-importir) antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri. Kemudian perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN. Selanjutnya BUMN terkait harus transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri.Sedangkan pada tahap kedua, PP tersebut akan diimplementasikan penuh mulai 1 September 2026. Fokus pada tahap adalah sentralisasi pengurusan ekspor melalui BUMN.Skema pada tahap ini adalah implementasi penuh dalam transaksi dagang eksportir-importir antara pembeli di luar negeri dengan penjual di dalam negeri. Kemudian dilakukan skema B2B antara Perusahaan-BUMN.Selanjutnya transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri sepenuhnya dikelola BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada di bawah BUMN terkait.Berdasarkan draf PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN yang beredar, pada BAB II Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang tata kelola komoditas ekspor. Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya.Kemudian pada BAB III Pasal 3 ayat (1) menegaskan, komoditas SDA di atas hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Kemudian pada Bab IV pasal 5, tertulis pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.Selanjutnya pada BAB V Pasal 6, ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026. Pada saat itu, pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya ke BUMN Ekspor."Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis BAB V Pasal 6 huruf c PP tersebut.