Ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026.

Prabowo menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Ekspor sawit hingga batu bara wajib melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Pemerintah menyiapkan tata kelola baru ekspor SDA. BUMN akan memegang peran utama dalam transaksi komoditas strategis.