Jakarta - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) merupakan salah satu kebijakan ekonomi-politik paling penting dalam sejarah mutakhir Indonesia.Melalui kebijakan ini, ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).Kebijakan tersebut segera memunculkan respons luas. Sebagian kalangan melihatnya sebagai bentuk keberanian negara mengambil kembali kendali atas sumber daya alam nasional. Sebagian lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap kepastian usaha, kontrak jangka panjang, dan persepsi investor global. Di tengah perdebatan itu, terdapat satu pertanyaan mendasar: apakah negara berhak memperkuat kontrol atas ekspor sumber daya alam strategisnya? Jawabannya secara konstitusional jelas: ya.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selama puluhan tahun, Indonesia sering berada pada posisi paradoksal. Negara kaya sumber daya alam, tetapi penerimaan negaranya relatif rendah dibandingkan potensi riil yang dimiliki. Dalam konteks itulah kebijakan pengendalian ekspor ini memperoleh legitimasi politik, ekonomi, dan moral.Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional sekaligus menutup praktik manipulasi perdagangan yang merugikan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah bahkan menyebut dugaan praktik under invoicing sepanjang 1991-2024 mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun. Angka ini, bila benar mendekati realitas, menunjukkan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menghadapi kebocoran ekonomi yang sangat besar.Dalam ekonomi politik global, praktik under invoicing dan transfer pricing bukanlah fenomena baru. Banyak perusahaan multinasional memanfaatkan kelemahan tata kelola negara berkembang untuk meminimalkan pembayaran pajak dan memindahkan keuntungan ke yurisdiksi yang lebih menguntungkan.Joseph Stiglitz (2012) menyebut praktik semacam ini sebagai bagian dari "shadow architecture of global capitalism", yakni mekanisme tersembunyi dalam ekonomi global yang memungkinkan kekayaan negara berkembang terus mengalir keluar secara sistematis.Karena itu, langkah pemerintah Indonesia sesungguhnya kebijakan yang wajar. Banyak negara kaya sumber daya alam melakukan kontrol kuat terhadap ekspor komoditas strategis mereka. Norwegia mengontrol industri minyak melalui Equinor dan sovereign wealth fund yang sangat disiplin. Arab Saudi mengendalikan minyak melalui Saudi Aramco.Chile mengontrol tembaga melalui Codelco. Bahkan China menerapkan kontrol sangat ketat terhadap ekspor rare earth minerals yang menjadi komponen utama industri teknologi dunia.Indonesia selama ini justru cenderung terlalu liberal dalam pengelolaan SDA.Negara sering hanya menjadi regulator administratif, sementara kendali substantif berada di tangan pasar dan korporasi global. Akibatnya, negara kehilangan kemampuan mengetahui secara presisi volume produksi, harga riil transaksi, aliran devisa, dan keuntungan sebenarnya dari perdagangan komoditas strategis nasional.Dalam perspektif teori negara pembangunan (developmental state), kebijakan baru ini dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan kapasitas strategis negara. Chalmers Johnson (1982) dalam studi klasiknya tentang Jepang menegaskan bahwa negara yang berhasil melakukan lompatan pembangunan adalah negara yang mampu mengendalikan sektor-sektor strategis ekonominya tanpa harus mematikan pasar sepenuhnya. Negara bertindak bukan sekadar sebagai penjaga aturan, tetapi juga sebagai arsitek ekonomi nasional.Di sinilah letak signifikansi kebijakan ekspor SDA melalui BUMN. Pemerintah tidak mengambil alih seluruh industri pertambangan atau perkebunan. Negara hanya mengendalikan simpul strategis perdagangan internasionalnya. Dengan demikian, pemerintah memperoleh kemampuan monitoring yang jauh lebih besar terhadap transaksi global komoditas Indonesia.Secara teoritis, pendekatan ini memiliki beberapa keuntungan. Pertama, memastikan penerimaan negara lebih optimal. Negara dapat meminimalkan praktik manipulasi invoice, permainan harga transfer, dan penghindaran pajak lintas yurisdiksi.Kedua, memastikan devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke sistem keuangan nasional. Selama ini sebagian devisa hasil ekspor sering mengendap di luar negeri dan tidak memberikan dampak maksimal terhadap likuiditas domestik.Ketiga, menciptakan kemampuan kontrol terhadap laju ekstraksi sumber daya alam. Negara dapat mengetahui secara lebih akurat berapa volume komoditas yang diekspor, kepada siapa dijual, dan dengan harga berapa.Keempat, memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global. Selama ini eksportir Indonesia sering berhadapan sendiri-sendiri dengan buyer internasional yang jauh lebih kuat. Melalui agregasi negara, posisi negosiasi Indonesia berpotensi meningkat.Kelima, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Dalam era globalisasi ekstrem, negara-negara berkembang sering kehilangan kemampuan mengendalikan kekayaan strategisnya sendiri. Kebijakan ini dapat menjadi instrumen koreksi terhadap situasi tersebut.Karena itu, secara prinsipil kebijakan pemerintah dapat dipandang sebagai langkah yang benar dan konstitusional. Namun, persoalan terbesar kebijakan publik hampir tidak pernah terletak pada gagasan. Persoalan terbesar selalu berada pada implementasi.Pada amatan dan pengalaman saya, keberhasilan kebijakan publik hanya sekitar 20 persen ditentukan oleh kualitas formulasi kebijakan, sedangkan 60 persen ditentukan oleh implementasi, dan 20 persen oleh pengendalian kebijakan. Pandangan ini sangat relevan untuk membaca kebijakan tata kelola ekspor SDA saat ini.Indonesia memiliki sejarah panjang kebijakan besar yang gagal bukan karena konsepnya buruk, melainkan karena implementasinya rapuh. Banyak institusi negara dibentuk dengan idealisme tinggi, tetapi kemudian tersandera birokrasi, korupsi, konflik kepentingan, patronase politik, dan oligarki ekonomi.Tantangan pertama kebijakan ini adalah kelembagaan. PT DSI bukan organisasi biasa. Ia akan menjadi simpul utama perdagangan ekspor komoditas strategis Indonesia. Nilai transaksi yang dikelola dapat mencapai ratusan miliar dolar. Dalam konteks itu, PT DSI pada dasarnya adalah organisasi "maha-raksasa" yang akan memegang kekuasaan ekonomi sangat besar.Masalahnya, semakin besar kekuasaan ekonomi suatu organisasi, semakin besar pula risiko moral hazard di dalamnya. Robert Klitgaard (1988) merumuskan korupsi sebagai: C = M + D - A. Yakni corruption equals monopoly plus discretion minus accountability. Korupsi tumbuh ketika terdapat monopoli, diskresi besar, dan akuntabilitas rendah. Dalam konteks PT DSI, risiko tersebut sangat nyata. Organisasi ini memiliki potensi monopoli ekspor, diskresi transaksi global, dan akses terhadap rente ekonomi luar biasa besar.Karena itu, desain governance menjadi faktor penentu hidup-matinya kebijakan ini. Pertama, tata kelola PT DSI harus dibangun dengan standar tata kelola yang berkelas dunia -bukan sekadar global, apalagi hanya memindahkan birokrasi domestik ke DSI. Transparansi transaksi harus real time dan dapat diaudit secara digital. Semua kontrak perdagangan strategis harus memiliki mekanisme pengawasan berlapis. Untuk itu, disarankan ada semacam "tim independen" yang terdiri dari tiga sampai lima orang senior, tidak harus dari bisnis, tapi yang pasti tidak dari politik, dan tidak mempunyai cacat integritas.Kedua, manajemen harus diisi oleh profesional terbaik dunia, bukan sekadar representasi politik. Penunjukan Luke Thomas Mahony, mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk, menunjukkan pemerintah tampaknya menyadari pentingnya profesionalisme global. Namun satu figur profesional tidak cukup. Yang diperlukan adalah keseluruhan ekosistem organisasi yang profesional. Meski, disarankan warga negara bukan Indonesia, sebaiknya diberikan posisi tertinggi sebagai direktur, karena diperlukan kemampuan teknis, dan bukan sebagai direktur utama, dengan tuntutan pertanggung-jawaban kebangsaan dan konstitusi daripada sekadar menguasai teknis.Ketiga, pengawasan independen harus sangat kuat. Tanpa pengawasan independen, PT DSI berpotensi berubah menjadi pusat rente baru. Dalam sejarah Indonesia, banyak lembaga strategis negara akhirnya menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi.Keempat, digitalisasi dan integrasi data harus total. Sistem ekspor harus terhubung dengan bea cukai, perpajakan, perbankan, kementerian ESDM, dan lembaga pengawas keuangan. Tanpa integrasi digital, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan birokrasi baru yang lamban dan koruptif.Kelima, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kontrol negara dan iklim investasi. Kekhawatiran pelaku industri pertambangan tidak dapat diabaikan. Indonesian Mining Association (IMA) mengingatkan pentingnya kepastian hukum, keberlangsungan kontrak jangka panjang, dan iklim investasi yang kompetitif.Peringatan tersebut rasional. Industri pertambangan adalah industri berbiaya tinggi dengan horizon investasi sangat panjang. Banyak proyek tambang dirancang berdasarkan kalkulasi keekonomian puluhan tahun. Perubahan kebijakan yang terlalu drastis tanpa transisi yang baik dapat menciptakan ketidakpastian pasar.Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penguatan kontrol negara tidak berubah menjadi over-centralization yang kontraproduktif. Negara harus menjadi pengendali strategis, bukan operator birokratik yang menghambat efisiensi ekonomi.Di titik ini, tantangan terbesar sesungguhnya adalah kualitas negara itu sendiri. Apakah negara Indonesia cukup mampu mengelola organisasi sebesar itu secara profesional? Pertanyaan ini penting karena sejarah birokrasi Indonesia menunjukkan adanya persoalan kronis berupa patronase politik, korupsi administratif, dan lemahnya meritokrasi.Francis Fukuyama (2014) menegaskan bahwa kekuatan negara modern tidak hanya ditentukan oleh kapasitas memerintah, tetapi juga kualitas institusinya. Negara kuat bukan sekadar negara yang memiliki kekuasaan besar, melainkan negara yang mampu menggunakan kekuasaan itu secara efektif, profesional, dan akuntabel.Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini pada akhirnya menjadi ujian besar kapasitas negara. Bila berhasil, Indonesia dapat memasuki fase baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih berdaulat dan produktif. Negara akan memperoleh peningkatan penerimaan signifikan, devisa yang lebih kuat, dan kemampuan kontrol strategis terhadap kekayaan nasional.Namun bila gagal, konsekuensinya sangat serius. Kegagalan dapat menciptakan "black hole institution", yakni institusi raksasa yang menyedot rente ekonomi nasional tanpa menghasilkan nilai tambah publik. Risiko kartelisasi, korupsi besar, oligarki baru, dan politisasi perdagangan ekspor dapat muncul. Lebih jauh lagi, kegagalan kebijakan ini dapat merusak kepercayaan investor global terhadap Indonesia.Karena itu, implementasi harus dilakukan dengan disiplin luar biasa sejak hari pertama.Pemerintah tampaknya memahami pentingnya fase transisi. Implementasi dibagi dalam dua tahap: masa transisi 1 Juni-31 Agustus 2026, dan implementasi penuh mulai 1 September 2026. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalkan shock terhadap pasar dan memberi waktu penyesuaian kepada pelaku industri.Namun transisi administratif saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah transisi budaya kelembagaan. PT DSI harus dibangun sebagai organisasi global-class institution, bukan sekadar BUMN tradisional dengan kultur birokrasi lama.Indonesia membutuhkan organisasi yang mampu bergerak cepat, presisi, transparan, dan profesional di tengah persaingan perdagangan global yang sangat keras. Dalam industri komoditas internasional, kesalahan kecil dapat menghasilkan kerugian miliaran dolar.Selain itu, pemerintah harus menjaga agar kebijakan ini tidak berubah menjadi nasionalisme ekonomi yang sempit. Dunia saat ini hidup dalam sistem ekonomi global yang sangat saling terhubung. Indonesia tetap membutuhkan investasi, teknologi, akses pasar, dan kemitraan internasional.Karena itu, pesan utama kebijakan ini seharusnya bukan anti-pasar atau anti-investor, melainkan penguatan tata kelola nasional. Negara ingin memastikan bahwa kekayaan nasional benar-benar memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia.Dalam perspektif itu, kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya membangun "economic sovereignty" di tengah globalisasi. Dani Rodrik (2011) menyebut bahwa negara-negara berkembang sering kehilangan ruang kebijakan karena tekanan globalisasi ekonomi.Akibatnya, negara sulit melindungi kepentingan nasionalnya sendiri. Indonesia tampaknya sedang berupaya mengambil kembali sebagian ruang strategis tersebut.Akhirnya, kebijakan tata kelola ekspor SDA ini adalah pertaruhan besar. Ia bukan sekadar kebijakan perdagangan, melainkan proyek pembentukan ulang relasi antara negara, pasar, dan sumber daya alam nasional.Keberhasilannya akan menjadikan Indonesia lebih berdaulat secara ekonomi, lebih kuat secara fiskal, dan lebih mampu mengendalikan kekayaan strategisnya sendiri. Namun kegagalannya dapat menciptakan krisis kepercayaan yang besar terhadap kemampuan negara mengelola ekonomi nasional.Karena itu, inti persoalannya bukan lagi apakah kebijakan ini benar atau salah. Secara prinsip, arah kebijakan ini dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, ekonomi, dan politik. Persoalan sesungguhnya adalah apakah negara Indonesia memiliki kapasitas kelembagaan, profesionalisme, dan integritas yang cukup untuk melaksanakannya. Di situlah pertaruhan sebenarnya berada.















