JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Pada bagian pertimbangan disebutkan bahwa PP ini diterbitkan dalam rangka untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri hingga ketahanan ekonomi nasional."Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis," tulis poin c dalam bagian pertimbangan di PP tersebut, dikutip pada Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Pengamat UGM: DSI Berpotensi Bikin Tata Kelola Ekspor SDA Lebih Transparan
Pasal 1 ayat (4) menyebutkan, BUMN Ekspor merupakan pihak yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Dalam aturan ini menyebutkan bahwa penetapan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara bertahap.















