Jakarta - Ekspor beberapa sumber daya alam (SDA) strategis bakal dilakukan satu pintu lewat BUMN khusus. Pemerintah sudah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagai landasan aturan utamanya.Beleid itu sudah diteken langsung Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei yang lalu dan berlaku mulai bulan Juni 2026 ini. Dalam beleid itu diatur 3 komoditas masuk dalam kategori SDA strategis yang diwajibkan diekspor hanya lewat BUMN khusus, yaitu kelapa sawit, batu bara dan fero alloy atau paduan besi.Namun, dalam beleid yang sama juga disebutkan kebijakan ekspor satu pintu dapat dikecualikan untuk para pelaku usaha. Pada Pasal 4 Ayat 2, dilihat Minggu (7/6/2026), disebutkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah dengan ketentuan khusus.
Ketentuan itu paling sedikit berupa pelaku usaha melakukan investasi, divestasi usaha ke pemerintah, dan juga memiliki pengolahan atau pemurnian SDA di dalam negeri.Pemberian pengecualian juga tak serta merta bisa didapatkan. Pengecualian itu harus diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian bidang perekonomian, untuk komoditas SDA strategis non pangan. Atau bisa juga menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian bidang pangan, untuk komoditas SDA strategis pangan.Pasca PP 24 tahun 2026 dirilis, pemerintah resmi akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan Komoditas SDA strategis dilakukan bertahap, ada 3 produk yang lebih dulu masuk diatur terlebih dahulu. Mulai dari batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.Sementara itu pada Pasal 3 dijelaskan komoditas SDA strategis tadi ditetapkan hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam hal ini pemerintah sudah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor harga jual Komoditas SDA strategis akan ditentukan oleh BUMN ekspor. BUMN Ekspor juga dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih lanjut di Pasal 7 beleid tersebut, ditetapkan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Artinya, per 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor PT DSI sudah wajib untuk dilakukan.Pemerintah memberikan masa transisi dari bulan Juni hingga Desember 2026. Selama masa transisi itu, dalam Pasal 8 PP 24 tahun 2026 disebutkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
