Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap jalan.Airlangga memastikan kebijakan ini dijalankan bertahap mulai masa transisi pada 1 Juni 2026 hingga efektif berlaku 1 Januari 2027."Tidak ada yang delay (Pada 1 Januari 2027). Ini tim kita sudah berlakukan 1 Juni, hanya ada tahapannya. Tiga bulan pertama apa,nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa," ujarnya ujar Rosan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).
Saat ditanya soal kepastian perusahaan yang telah memiliki kontrak kerja sama ekspor sebelum aturan diterapkan, Airlangga memastikan kontrak tersebut masih bisa dijalankan. Hanya mulai Juni 2026, harus ada pelaporan aktivitas tersebut ke DSI."Memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan nggak ada proses pelaporan ya," ujar AirlanggaSebelumnya, Airlangga juga mengatakan hal serupa. Di mana Airlangga menjelaskan, pada paruh kedua tahun ini seluruh transaksi ekspor produk SDA terkait masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli (buyer). Namun, pelaporan atau dokumentasi ekspor produk sudah mulai disampaikan kepada DSI."Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember," ujar Airlangga dalam sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).Baru pada tahap berikutnya, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak hingga pembayaran akan dilakukan oleh DSI. Rencananya, tahap tersebut diterapkan penuh paling lambat mulai Januari 2027."Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor," jelas Airlangga.














