Menteri Koordinator Perekonomian memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap jalan

Pemerintah menyiapkan tata kelola baru ekspor SDA. BUMN akan memegang peran utama dalam transaksi komoditas strategis.

Prabowo menyiapkan aturan baru ekspor SDA. Mulai 1 Juni 2026, transaksi komoditas strategis dialihkan bertahap ke BUMN.

Ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026.

Menteri Airlangga Hartarto umumkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA di bank BUMN mulai 1 Juni 2026, dengan insentif pajak hingga 0%.

Airlangga mengatakan transaksi ekspor pada tahap awal ini masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer).

Ia mengklaim kajiannya telah dilakukan lebih dari setahun dan melibatkan lintas kementerian.

Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara dan sawit dengan menerbitkan aturan baru.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.

"Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui," kata Airlangga.

Menteri Airlangga Hartarto umumkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN DSI. Implementasi bertahap dimulai hingga Januari 2027.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga.

Menteri Koordinator Perekonomian memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap jalan