Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank BUMN. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juni 2026."Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).Airlangga menjelaskan eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri non migas. Penempatan DHE dilakukan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal 3 bulan bagi industri migas dan 12 bulan untuk non migas.
"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," jelas Airlangga.Khusus untuk eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari semula 100% menjadi 50%.Pengecualian juga diberikan dalam bentuk batasan retensi DHE untuk sektor pertambangan, diberikan keleluasaan 30% untuk ditempatkan di bank-bank non Himbara dengan kewajiban minimal 3 bulan."Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Himbara," jelas Airlangga.Insentif penempatan DHE SDA juga diberikan yakni berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari hasil instrumen penempatan DHE SDA."Dibandingkan dengan instrumen reguler kena pajak sampai 20%. Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026," ujar Airlangga.














