Jakarta - Ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026. Aturan terbaru mewajibkan penempatan dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri melalui tiga bank BUMN (Himbara) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh eksportir wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Insentif perpajakan akan diberikan bagi eksportir yang patuh."Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menjelaskan insentif pajak yang akan diberikan berupa pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan instrumen investasi reguler. Tarif PPh atas penempatan DHE SDA disebut dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana."Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%," jelas Purbaya."Jadi biasanya kalau di-bond, yield-nya dikenakan pajak 20%. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol, kira-kira gitu," tambahnya.Ketentuan baru terkait DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik.Meski demikian, terdapat relaksasi bagi eksportir tertentu khususnya sektor pertambangan nonmigas yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30% dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN."Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," jelas Purbaya.