Ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026.

Ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026.

Pemerintah yakini kebijakan DHE SDA bawa sentimen positif bagi pasar modal, emiten SDA, dan perbankan nasional, meningkatkan transparansi dan likuiditas.

Mulai 1 Juni 2026, eksportir DHE SDA wajib repatriasi devisa 100% ke dalam negeri.

Asosiasi pengusaha buka suara mengajukan 6 permintaan usai pemerintah menetapkan ekspor sumber daya alam lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

OJK buka-bukaan soal nasib perpindahan dana dari perbankan swasta ke bank BUMN di tengah aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang berlaku sejak 1 Juni 2026.