JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai memberlakukan kebijakan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen sebagai upaya memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta meningkatkan manfaat ekspor bagi perekonomian domestik.

“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).Baca juga: Purbaya: Kebijakan DHE SDA Jadi Sentimen Positif bagi Pasar Modal

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memastikan dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengendap di luar negeri, sementara perusahaan memperoleh pembiayaan dari sistem keuangan nasional.

Khusus untuk sektor nonmigas, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.