Mulai 1 Juni 2026, eksportir DHE SDA wajib repatriasi devisa 100% ke dalam negeri.

Ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026.

Pemerintah yakini kebijakan DHE SDA bawa sentimen positif bagi pasar modal, emiten SDA, dan perbankan nasional, meningkatkan transparansi dan likuiditas.