JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Aturan ini telah direvisi tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun.

Versi pertama aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan SDA.Beleid tersebut kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan, menempatkan, dan menggunakan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia guna memperkuat cadangan devisa dan ekonomi nasional.

Baca juga: Tiga Kali Revisi, Aturan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor Kian Melonggar?

Selanjutnya, aturan itu kemudian direvisi ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 berlaku sejak Maret 2025.