Jakarta - Pemerintah telah menerapkan masa transisi untuk implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni lalu. Sejalan dengan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan tiga aturan teknis, berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)."Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).Budi menyebut proses transisi ini akan berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui DSI ini ditargetkan paling lambat bisa berlaku 1 Januari 2027. Selama masa transisi, para pelaku usaha atau eksportir lama (existing) dipastikan masih bisa menjalankan aktivitas ekspornya seperti biasa.
"Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah," jelas ia.Budi juga memastikan tidak ada perubahan dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) dalam beleid anyar ini. "Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," imbuh Budi.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa transisi kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.Pelaporan itu dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama."Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga.










