JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan menyiapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dengan tetap menjaga kelancaran arus barang dan kepastian usaha bagi eksportir.Baca juga: Bos Danantara Janji PT DSI Kelola Ekspor Secara Transparan
“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Bagaimana mulanya?












