Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan eskpor satu pintu sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dilakukan bertahap dan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.Tahap pertama akan dimulai bulan depan.Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni 2026, Airlangga bilang kebijakan ini akan diterapkan untuk tiga komoditas, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Dia mengatakan kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai.Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.

"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, Jakarta, Senin (25/5/2026).Airlangga mengatakan pada tahap pertama perusahaan masih tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi. Catatan pentingnya adalah tidak boleh terdapat praktik manipulasi harga pada transaksinya."Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga.Dia juga mengatakan kebijakan ini dilakukan guna memperbaiki tata kelola ekspor SDA, selama ini terjadi selisih data perdagangan yang cukup besar."Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," jelas Airlangga."Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," lanjutnya menjelaskan.