Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengaturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) akan ada evaluasi pada tiga bulan pertama. Transaksi ekspor SDA pada aturan baru ini akan melalui BUMN Ekspor yang bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan dilakukan secara bertahap.Airlangga mengatakan transaksi ekspor pada tahap awal ini masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer). Namun, dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh DSI."Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Airlangga saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Untuk tahap berikutnya, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran dilakukan oleh DSI. Rencananya, tahap tersebut dapat dilakukan mulai 1 September 2026.Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, lanjut Airlangga, untuk memberikan kesempatan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri."Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tambah Airlangga.Pada tahap awal, CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut mulai berlaku pada Juni. Pada tahap tersebut, semua transaksi ekspor bersifat pelaporan."Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," ujar RosanDari situ, nantinya pihaknya akan melihat apakah nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan indeks pasar. Rosan menekankan keberadaan Danantara membuat semua proses ekspor menjadi transparansi kepada seluruh pihak."Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas ia.














