Jakarta - Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026. Aturan terbaru mewajibkan penempatan dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri melalui tiga bank BUMN (Himbara) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan dalam kebijakan ini, pihaknya akan berperan melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan DHE SDA tersebut.Dana DHE juga disebutnya diizinkan untuk digunakan sebagai agunan tunai. Yang penting persyaratan agunan itu bisa memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami juga melakukan dukungan dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk BUS (Bank Umum Syariah) dan juga (UUS) Unit Usaha Syariah," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara konferensi pers hasil RDKB, Jumat (5/6/2026).Kiki berharap pelonggaran ini dapat memberikan pembiayaan ke dunia usaha. Bahkan pihaknya mengecualikan dana tersebut dari perhitungan batas maksimal pemberian kredit (BMPK)."Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimal pemberian kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," jelas Kiki.Pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. "Kemudian memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," tambahnya.Sebelumnya, ketentuan baru terkait DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Meski demikian, terdapat relaksasi bagi eksportir tertentu khususnya sektor pertambangan non migas yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30% dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.








