JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah meyakini kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri akan memberikan sentimen positif bagi pasar modal, khususnya emiten yang bergerak di sektor sumber daya alam serta perbankan nasional.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan aturan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 berpotensi meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan dari aktivitas ekspor.Menurut Purbaya, selama ini sebagian keuntungan dan manfaat dari aktivitas ekspor belum sepenuhnya tecermin dalam perekonomian domestik.

Baca juga: AS Jadi Negara Pertama yang Dapat Pengecualian DHE SDA

SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor.

Dengan kebijakan baru tersebut, dana hasil ekspor akan lebih banyak berada di dalam negeri sehingga dapat memperkuat kinerja perusahaan dan sektor keuangan.