Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut aturan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disosialisasikan kepada pengusaha. Ia mengklaim pengusaha merespons positif aturan tersebut.Airlangga mengatakan, asosiasi pengusaha telah memahami aturan tersebut. Saat ini, para pelaku usaha juga mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan ketentuan itu."Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).

Airlangga mengatakan, asosiasi pengusaha meminta transparansi dan kejelasan dari pemerintah terkait badan pengelola ekspor tersebut. BUMN yang akan mengelola ekspor SDA terkait adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)."Yang mereka minta (asosiasi), tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru," terangnya.Airlangga menambahkan, kemungkinan DSI berkantor di Wisma Danantara. Sementara, alasan pemilihan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI, kata Airlangga, diputuskan internal Danantara."Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat (DSI berkantor)," pungkasnya.Sebagai informasi, DSI merupakan entitas perusahaan yang akan mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA. Pembentukannya menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).PP ini dibentuk dengan tujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Lewat kebijakan ini, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.Saksikan Live DetikSore: