"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pengawasan ekspor.

Airlangga mengatakan transaksi ekspor pada tahap awal ini masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer).

Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara dan sawit dengan menerbitkan aturan baru.

Pemerintah bentuk BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, untuk ekspor SDA. DSI akan jaga harga dan tata kelola ekspor.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.

Indonesia membutuhkan instrumen perdagangan yang lebih terintegrasi agar ekspor SDA tidak lagi berjalan parsial dan rentan terhadap kebocoran penerimaan negara.

"Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui," kata Airlangga.

Menteri Airlangga Hartarto umumkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN DSI. Implementasi bertahap dimulai hingga Januari 2027.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga.

Menteri Koordinator Perekonomian memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap jalan