Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembentukan BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mendapatkan tanggapan positif pengusaha.Sebab BUMN ekspor ini bertujuan untuk menjaga harga komoditas sumber daya alam Indonesia tetap kompetitif."Tanggapannya relatif positif, dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga, dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga usai sosialisasi aturan ekspor SDA strategis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dalam kesempatan sebelumnya, Airlangga juga menjelaskan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ini dilakukan secara bertahap.Bersamaan dengan itu ia meminta para pengusaha dan eksportir untuk melakukan penyesuaian kontrak mengikuti tahapan implementasi."Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," ujarnya.Sebagai informasi, kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui BUMN ekspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Implementasinya dilakukan bertahap agar eksportir dan pembeli di luar negeri memiliki waktu menyesuaikan perubahan proses transaksi ekspor.Berdasarkan draf PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN yang beredar, pada Bab II Pasal 2 ayat (1) diatur mengenai tata kelola komoditas ekspor. Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya.Kemudian pada Bab III Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa komoditas SDA tersebut hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Lalu pada Bab IV Pasal 5, tertulis pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.Selanjutnya pada Bab V Pasal 6, aturan ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku penuh setelah 31 Desember 2026. Pada saat itu, pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor."Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut.