JAKARTA, KOMPAS.com- Aparatur sipil negara (ASN) akan segera menerima gaji ketiga belas yang cair pada Juni 2026.
Ketentuan pemberian gaji ketiga belas tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto meneken beleid tersebut pada 3 Maret 2026.Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen yang Diterima
Aturan itu menyebut aparatur negara yang berhak menerima gaji ketiga belas mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.












