Jakarta - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang. Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.Dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (24/5/2026), pada Pasal 2 disebutkan pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lalu di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, aparatur negara terdiri PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.Presiden-Wapres Dapat Gaji ke-13Presiden dan Wakil Presiden pun disebut berhak mendapatkan gaji ke-13. Diterangkan dalam Pasal 3 Ayat 4, pejabat negara yang dimaksud terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Ketua hingga Anggota Majelis di MPR/DPR/DPD.Lalu ada juga Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc. Setelahnya ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.Selanjutnya ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial. Kemudian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Menteri dan pejabat setingkat menteri.Berikutnya, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Lalu, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. Terakhir ada pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang bisa mendapatkan gaji ke-13.















