Jakarta - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan mulai cair hari ini, Selasa 2 Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, Gaji ke-13 akan disalurkan oleh PT TASPEN (Persero).Kebijakan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan."Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 antara lain:1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 20262. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerinta3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.Komponen Gaji Ke-13Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.Pihak yang Menerima Gaji Ke-13Mereka yang menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.Sebagai tambahan informasi, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Rincian Besaran Gaji Ke-13Sebagai gambaran, berikut besaran gaji ke-13 per golongan seperti dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.A. Pimpinan dan Anggota Lembaga NonstrukturalKetua/kepala: Rp 31.474.800Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400Sekretaris: Rp 28.104.300Anggota: Rp 28.104.300B. Pegawai Non-PNS di Lembaga NonstrukturalEselon I: Rp 24.886.200Eselon II: Rp 19.514.800Eselon III: Rp 13.842.300Eselon IV: Rp 10.612.900C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi PemerintahPendidikan SD/SMP/SederajatMasa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600Pendidikan SMA/D-I/SederajatMasa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500Pendidikan D-II/D-III/SederajatMasa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200Pendidikan D-IV/S-1/SederajatMasa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800Pendidikan S-2/S-3/SederajatMasa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500