JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap, sebanyak 137.764 guru non-aparatur sipil negara (ASN) akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.

Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja."Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tak Dilarang Mengajar pada 2027

Ia menjelaskan, tunjangan profesi tersebut merupakan dukungan terhadap guru non-ASN yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Selain itu, 99.432 guru non-ASN juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif tersebut diberikan kepada guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum memenuhi beban kerjanya.