JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027.

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam penataan status guru non-ASN.“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Menata Harapan Guru Non-ASN

Nunuk menjelaskan, SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Menurut dia, kebijakan itu tidak berlaku bagi sekolah swasta.