JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 172 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat.
Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menjelaskan, mayoritas temuan berkaitan dengan penyebaran konten ujian berupa foto soal di media sosial.“Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital,” kata Toni dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Kemendikdasmen: Partisipasi TKA SD Sederajat Capai 98 Persen
“Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,” lanjut dia.
Toni menjelaskan, dari total 172 temuan tersebut, sebanyak 136 kasus terjadi pada jenjang SD/MI sederajat dan 36 kasus pada tingkat SMP/MTs sederajat.














