KEDIRI, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan tewasnya seorang bocah berinisial MAM (4) di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, mulai disidangkan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (18/5/2026) itu menghadirkan terdakwa RF (17), salah satu dari dua pelaku penganiayaan.RF yang juga merupakan sepupu korban tersebut menjalani jadwal persidangan lebih awal dengan mekanisme peradilan yang cepat. Hal itu karena dari sisi usia masuk kategori anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca juga: Update Kasus KDRT Bocah di Kediri, Sepupu Korban Jadi Tersangka Baru, Ini Peran RF
Pihak jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut menghadirkan dua saksi yang mengetahui langsung peristiwa kekerasan itu. Yaitu, dua kakak perempuan korban yang juga masih anak-anak.
Kesaksian kedua bocah berinisial P dan V tersebut untuk mengetahui sejauh mana peranan terdakwa RF dalam penganiayaan.










