INDRAMAYU, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menemukan barang bukti krusial yang digunakan oleh terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan untuk menghabisi nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Barang bukti ini ditemukan pada Selasa (19/5/2026), setelah terdakwa Priyo memutuskan untuk jujur soal perkara pembunuhan Budi dan keluarganya tersebut.

“Alhamdulillah ditemukan setelah priyo memberikan keterangan yang sebenarnya pasca persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).Baca juga: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Versi Terdakwa Priyo: “Kali Ini Saya Berkata Jujur”

Arwin menerangkan, Priyo memberi tahu polisi bahwa bukti ini dibuang di sebuah selokan di Kelurahan Paoman, Indramayu, lokasinya sekitar 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah dicari, barang itu benar ada di sana dan kini telah diamankan.