INDRAMAYU, KOMPAS.com - Teka-teki perbedaan versi kronologi serta pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang sebenarnya akhirnya terjawab.
Dalam persidangan lanjutan hari ini, Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbal lisan tambahan, yaitu Prasetyo (penyidik yang memeriksa Priyo), Teguh (penyidik yang memeriksa Ririn), dan Denis (anggota Inafis).
Kehadiran para penyidik ini berhasil menguliti habis skenario kebohongan yang sempat berbelit-belit selama proses hukum berjalan.Dari fakta persidangan, kuasa hukum terdakwa Priyo, Ruslandi, menegaskan bahwa otak utama di balik pembunuhan keji ini adalah terdakwa Ririn Rifanto.
Baca juga: CCTV Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Diputar di Sidang, Ririn dan Priyo Terekam
"Kalau dari rangkaian CCTV yang sudah diputar itu, pelaku utamanya adalah Ririn dan Priyo membantu seluruh perbuatan Ririn," ujar Ruslandi kepada Kompas.com seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (25/5/2026).















