INDRAMAYU, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, diwarnai kejutan besar.

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan blak-blakan mengakui bahwa empat nama yang sebelumnya ia sebut sebagai pelaku pembunuhan adalah fiktif alias karangan belaka.Priyo mengaku kali ini ia berkata jujur.

Priyo menyampaikan pengakuan mengejutkan ini saat menjadi saksi untuk terdakwa lain, Ririn Rifanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).Di hadapan majelis hakim, Priyo menegaskan nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko hanyalah akal-akalan dari Ririn untuk mengaburkan fakta pembunuhan.

Begitu pula dengan kronologi kejadian yang sempat ia beberkan sebelumnya, semuanya murni hasil imajinasi Ririn.

"Itu dibuat beberapa hari sebelum sidang pertama, dibuat di dalam sel," kata Priyo di depan majelis hakim.