INDRAMAYU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn Rifanto, Rabu (8/7/2026).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, secara terencana.
Ririn juga meyakinkan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian.Pantauan Kompas.com, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Indramayu, Ririn awalnya digiring oleh petugas dengan kondisi kakinya yang pincang untuk kemudian duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Dibalik Vonis Mati Ririn Rifanto, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Ia mengenakan pakaian baju muslim putih dan celana kain hitam. Sepanjang persidangan, Ririn tampak tidak menunjukkan ekspresi apapun alias datar.









