KUPANG, KOMPAS.com — Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kembali berkembang.

Selain kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, kini muncul satu nama lain yang diduga turut menjadi korban, yakni Didik Hariyadi Brand.Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, mengungkapkan bahwa tim pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa dua saksi tambahan terkait dugaan pemerasan tersebut.

“Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” ujar Fransisco, kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2026).

Baca juga: Dugaan Pemerasan Kajari Medan dan Oknum Jaksa NTT: Uang Tunai, Karaoke, hingga Semen

Dalam pemeriksaan itu, Didik yang merupakan terdakwa kasus korupsi rehap sekolah tahun 2022, disebut membenarkan adanya komunikasi dengan Roni terkait penggantian uang sebesar Rp 25 juta.