BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021-2022.

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP

Alasan Kejati Tetapkan Syaefudin sebagai Tersangka