JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Andri diduga kuat mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi aktif bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Bom Waktu Korupsi seperti MBG

Peran tersangka AM

Untuk menyiasati PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, AM mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek.