Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Asep diduga merupakan orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan diminta Sony mengatur mitra pelaksanaan program MBG."AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh Tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk melakukan intervensi tim verifikator mitra MBG. Kejagung menduga hal itu membuat Sony mengetahui titik dapur atau SPPG yang kosong.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG," ucapnya.
Setelah itu, Sony dan Asep diduga mengatur agar calon SPPG yang sudah disetujui di sistem bisa dibatalkan. Asep juga diduga memberi uang kepada Sony."Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujarnya.Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:













