JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung mendapati adanya aliran dana ilegal dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS).
Fakta tersebut terkuak dari hasil pemeriksaan terhadap AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG."Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Syarief mengatakan, sejumlah uang tersebut diberikan kepada Sony setelah AYS mendapat akses khusus untuk mengatur dan memanipulasi proyek titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Peran AYS Tersangka Baru MBG: Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG
Atas perbuatannya tersebut, AYS kini dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.







